7 Desember 2014

Persidangan Tilang di Pengadilan Jakarta Timur
( Photo : Bayou Pangestu )
News-Journalism.blospot.com , Jakarta Meski sudah disepekati oleh beberapa pihak dan ditetapkan dalam Undang – Undang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 dan 2 menyatakan kendaraan yang tidak melalui jalur atau ruas yang seharusnya akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat, hakim tidak bisa sembarangan untuk memutuskan persidangan kasus penilangan jalur busway dengan sembarangan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Abdul Bari Bajuber, mengatakan dalam semua persidangan yang dilakukan hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek terlebih dahulu. Kesepakatan beberapa pihak ini membuat pihak pengadilan harus bekerja keras dalam menangani tilang dijalur busway dengan secara maksimal.

“ Persidangan Tilang Jalur Busway di Pengadilan sangat efektif, apabila dikehendaki bisa juga kita lakukan sidang ditempat ”ujar Abdul Bari Bajuber saar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk itu, dalam persidangan tilang jalur busway aparat kepolisan akan menjaga ruang sidang selama sidang berakhir agar hakim dapat leluasa menjatuhkan hukuman secara maksimal.

Untuk itu, Abdul Bari Bajuber mengatakan “persidangan tilang ini sendiri tidak ada istilah bagi hakim itu membebankan hakim, memang itu kewajiban hakim untuk melakukan persidangan sepanjang yang diajukan di pengadilan negeri setempat” saat ditemui dikantornya, 5 Desember 2014.


Penulis : Bayou Pangestu

0 komentar:

Posting Komentar