News-Journalism.blospot.com , Jakarta - Meski
sudah disepekati oleh beberapa pihak dan ditetapkan dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 dan 2
menyatakan kendaraan yang tidak melalui jalur atau ruas yang seharusnya akan
dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000 untuk kendaraan roda dua dan roda
empat, hakim tidak bisa sembarangan untuk memutuskan persidangan kasus
penilangan jalur busway dengan sembarangan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Abdul Bari Bajuber, mengatakan dalam semua persidangan yang dilakukan hakim harus
mempertimbangkan aspek-aspek terlebih dahulu. Kesepakatan beberapa pihak ini
membuat pihak pengadilan harus bekerja keras dalam menangani tilang dijalur
busway dengan secara maksimal.
“ Persidangan Tilang Jalur Busway di
Pengadilan sangat efektif, apabila dikehendaki bisa juga kita lakukan sidang
ditempat ”ujar Abdul Bari Bajuber saar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur. Untuk itu, dalam persidangan tilang jalur busway aparat kepolisan akan
menjaga ruang sidang selama sidang berakhir agar hakim dapat leluasa menjatuhkan
hukuman secara maksimal.
Untuk itu, Abdul Bari Bajuber mengatakan
“persidangan tilang ini sendiri tidak ada istilah bagi hakim itu membebankan
hakim, memang itu kewajiban hakim untuk melakukan persidangan sepanjang yang
diajukan di pengadilan negeri setempat” saat ditemui dikantornya, 5 Desember
2014.
Penulis : Bayou Pangestu
0 komentar:
Posting Komentar