Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya,Hindarsono ( Photo : Bayou Pangestu ) |
News-Journalism.blospot.com , DKI Jakarta - Kepolisian
akan menggelar kembali pertemuan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun
pihak pengadilan untuk mengoptimalkan penerapan di jalur transjakarta. Sesuai
dengan Undang – Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal
287 ayat 1 dan 2 menyatakan kendaraan yang tidak melalui jalur atau ruas yang
seharusnya akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000 untuk kendaraan
roda dua dan roda empat.
Namun aparat kepolisian mengeluhkan soal
denda tilang tak sesuai yang diberikan oleh pihak pengadilan negeri. "
Kita berhadapan dengan pelanggar juga keselamatan kita, bagaimana disaat itu
panas terik belum kita dicaci maki, anggota tertabrak, maka harapan kami pihak
pengadilan juga melihat dan mengikut turun ke lapangan dan jangan kasihan, dendanya diputuskan dengan
seringan-ringanya" ujar Kasubdit Pembinaan
dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Hindarsono.
Disisi lain, Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Abdul Bari Bajuber, mengatakan dalam persidangan hakim banyak
mempertimbangkan terlebih dahulu. “ Tidak harus mengikuti aturan sebagaimana
adanya didalam undang-undang, tapi dari berbagai segi wajib kita
mempertimbangkan terhadap berat ringannya kasus tersebut, Jadi bukan berarti
semata – mata kita harus selalu berdasarkan melulu pada undang – undang, bukan
berarti undang – undang tidak efektif ” ujar Abdul Bari Bajuber, SH.MH , 5
Desember 2014.
Untuk itu, Hindarsono mengimbau agar
pihak pengadilan terutama hakim tak ragu untuk menjatuhkan denda makxsimal bagi
pelanggar jalur trasnjakarta. "Sebab semua penindakan yang dilakukan oleh
kepolisan akan tergantung kepada hakim." ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya,
Hindarsono saat ditemui dikantornya, 30 Oktober 2014.
Penulis : Bayou Pangestu
0 komentar:
Posting Komentar