6 Desember 2014


Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum
Ditlantas Polda Metro Jaya,Hindarsono
( Photo : Bayou Pangestu )
News-Journalism.blospot.com , DKI Jakarta - Kepolisian akan menggelar kembali pertemuan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun pihak pengadilan untuk mengoptimalkan penerapan di jalur transjakarta. Sesuai dengan Undang – Undang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 dan 2 menyatakan kendaraan yang tidak melalui jalur atau ruas yang seharusnya akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Namun aparat kepolisian mengeluhkan soal denda tilang tak sesuai yang diberikan oleh pihak pengadilan negeri. " Kita berhadapan dengan pelanggar juga keselamatan kita, bagaimana disaat itu panas terik belum kita dicaci maki, anggota tertabrak, maka harapan kami pihak pengadilan juga melihat dan mengikut turun ke lapangan dan jangan  kasihan, dendanya diputuskan dengan seringan-ringanya" ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Hindarsono.

Disisi lain, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Abdul Bari Bajuber, mengatakan dalam persidangan hakim banyak mempertimbangkan terlebih dahulu. “ Tidak harus mengikuti aturan sebagaimana adanya didalam undang-undang, tapi dari berbagai segi wajib kita mempertimbangkan terhadap berat ringannya kasus tersebut, Jadi bukan berarti semata – mata kita harus selalu berdasarkan melulu pada undang – undang, bukan berarti undang – undang tidak efektif ” ujar Abdul Bari Bajuber, SH.MH , 5 Desember 2014.

Untuk itu, Hindarsono mengimbau agar pihak pengadilan terutama hakim tak ragu untuk menjatuhkan denda makxsimal bagi pelanggar jalur trasnjakarta. "Sebab semua penindakan yang dilakukan oleh kepolisan akan tergantung kepada hakim." ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Hindarsono saat ditemui dikantornya, 30 Oktober 2014.


Penulis : Bayou Pangestu

0 komentar:

Posting Komentar