Penilangan di Klender, Jaktim (Photo : Bayou Pangestu) |
News-Journalism.blospot.com, Jakarta - Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro
Jaya, Hindarsono
telah membenarkan isu mengenai penerapan denda maksimal untuk pengendara yang
menerobos jalur transjakarta dengan memberikan surat tilang berwarna biru belum
dilakukan dengan maksimal dan dibawah standar.
Pro dan Kontra dengan adanya penerapan
ini memang sangat ramai dikalangan warga Jakarta, dimana kota Jakarta sudah
menjadi langganan dengan kemacetan. Namun, dengan adanya denda maksimal ini
akan mengurangi kendaraan pribadi yang memasuki jalur busway dan
mengalihkan pengendara pribadi untuk berpindah menggunakan trasnportasi umum.
"Bukan hanya efek jera dilapangan
aja, dampaknya setelah melakukan pelanggaran dia berfikir enteng, wah gausah
diambil nanti kita buat stnk ulang tidak ada dan masyarakat punya rasa malu ga
makannya setiap tindakkan akan kami expos, karena pelanggaran jalur busway
berbagai lapisan. " ujar Kasubdit Pembinaan
dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Hindarsono dikantornya,
30 Oktober 2014.
Sementara itu, Hindarsono memastikan
untuk kasus penerobos jalur busway akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
“Petugas tidak berhak jatuhkan denda tanpa ada proses peradilan yang ada” ujar Hindarsono.
Penulis : Bayou Pangestu
0 komentar:
Posting Komentar