6 Desember 2014

Penilangan di Klender, Jaktim 
(Photo : Bayou Pangestu)
News-Journalism.blospot.com, Jakarta - Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Hindarsono telah membenarkan isu mengenai penerapan denda maksimal untuk pengendara yang menerobos jalur transjakarta dengan memberikan surat tilang berwarna biru belum dilakukan dengan maksimal dan dibawah standar. 

Pro dan Kontra dengan adanya penerapan ini memang sangat ramai dikalangan warga Jakarta, dimana kota Jakarta sudah menjadi langganan dengan kemacetan. Namun, dengan adanya denda maksimal ini akan mengurangi kendaraan pribadi yang memasuki jalur busway dan mengalihkan pengendara pribadi untuk berpindah menggunakan trasnportasi umum.

"Bukan hanya efek jera dilapangan aja, dampaknya setelah melakukan pelanggaran dia berfikir enteng, wah gausah diambil nanti kita buat stnk ulang tidak ada dan masyarakat punya rasa malu ga makannya setiap tindakkan akan kami expos, karena pelanggaran jalur busway berbagai lapisan. " ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Hindarsono dikantornya, 30 Oktober 2014.

Sementara itu, Hindarsono memastikan untuk kasus penerobos jalur busway akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri. “Petugas tidak berhak jatuhkan denda tanpa ada proses peradilan yang ada” ujar Hindarsono.


Penulis : Bayou Pangestu

0 komentar:

Posting Komentar